2.639 Iklan Elektronik Diblokir Kemendag: Ini Aturannya

oleh -6 Dilihat
2.639 Iklan Elektronik Diblokir Kemendag: Ini Aturannya

KabarDermayu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penarikan atau take down terhadap total 2.639 iklan elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan di 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Kemendag juga telah meminta penarikan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di berbagai lokapasar. Akun-akun tersebut tercatat telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali dalam periode tertentu.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi berbagai kategori komoditas barang yang diatur. Rinciannya adalah 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengawasan ini dilakukan baik secara luring maupun daring. Langkah-langkah tegas yang diambil mencakup penarikan akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam serta Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.

Baca juga: Erupsi Mendadak Gunung Marapi, Kolom Abu Capai 2.000 Meter

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melaksanakan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Entitas pelaku usaha tersebut meliputi lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan sebanyak 3.310 surat sanksi kepada para pelaku usaha PMSE. Surat sanksi ini diberikan dalam empat periode pelaporan, yaitu Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.

Sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024. Selanjutnya, tujuh pelaku usaha dikenakan sanksi pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola perdagangan digital. Hal ini dilakukan melalui penguatan regulasi serta pengawasan terhadap PMSE. Saat ini, Kemendag sedang dalam proses penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Fokus penyempurnaan Permendag tersebut mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha, transparansi kemitraan antar platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih baik.