KabarDermayu.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyoroti kasus dugaan penipuan yang melibatkan ribuan calon jemaah umrah oleh Hanania Travel.
Ia mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera turun tangan dalam penyelesaian kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak para jemaah yang menjadi korban dapat terpenuhi.
“Kita tentu sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi seperti ini. Berdasarkan Undang-Undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah memiliki kewajiban untuk terlibat secara aktif dalam mencari solusi,” ungkap Hidayat kepada para wartawan pada Senin, 1 Juni 2026.
“Bahkan, kementerian juga didorong untuk memfasilitasi adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah, sesuai dengan amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” tambahnya.
Hidayat menekankan bahwa para jemaah yang menjadi korban harus mendapatkan kompensasi yang layak. Kompensasi ini bisa berupa pengembalian penuh dana yang telah mereka setorkan, atau penggantian layanan perjalanan umrah yang dijanjikan.
Baca juga: Kejuaraan Basket Asia Pasifik: Wakil Indonesia Ditentukan Besok di MS Sport Arena BSD
Di sisi lain, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar Hanania Travel diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Agar tercipta efek jera yang kuat, sanksi administratif perlu diterapkan, mulai dari pencabutan izin operasional. Selain itu, pemilik travel tersebut juga dapat diancam dengan hukuman pidana penjara yang bisa mencapai delapan tahun,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan, yang merupakan pemilik Hanania Travel, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa para korban tidak dapat berangkat umrah meskipun telah membayar sejumlah uang. Dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Pelapor atas nama NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang telah dijanjikan, pelapor tidak dapat melaksanakan ibadah umrah,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.





