KabarDermayu.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Mufti Anam, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki fokus utama untuk memperkuat perlindungan hak seluruh warga negara Indonesia.
Menurut Willy, sapaan akrab Mufti Anam, proses revisi UU HAM ini harus menjadi momen penting untuk memperluas upaya promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menekankan bahwa revisi ini seharusnya tidak hanya berfokus pada kepentingan kelembagaan semata, melainkan lebih diarahkan untuk kepentingan seluruh warga negara.
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas,” ujar Willy kepada wartawan pada Senin, 1 Juni 2026.
“Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” lanjutnya, menegaskan kembali prioritas utama revisi tersebut.
Baca juga: Conor McGregor UFC 329 Bukan Laga Sekali Jadi, Manajer Siapkan Duel Berikutnya
Revisi UU HAM Disebut Penting untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa hasil revisi UU HAM nantinya juga akan mengatur secara rinci mengenai pembagian kewenangan. Kewenangan ini akan dibagi antara Kementerian HAM dengan sejumlah lembaga independen yang memiliki keterkaitan dengan isu hak asasi manusia.
Tujuan dari pengaturan pembagian kewenangan ini adalah agar pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan terhindar dari tumpang tindih tugas antarlembaga.
Ia kembali menegaskan bahwa tujuan fundamental dari revisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan HAM yang diberikan kepada masyarakat luas.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegas Willy.
DPR Ingin Perlindungan HAM Lebih Kuat dan Terukur
Komisi XIII DPR RI memandang revisi UU HAM sebagai langkah krusial. Langkah ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan perlindungan hak warga negara dengan dinamika perkembangan zaman serta tantangan sosial yang terus berkembang.
Melalui proses revisi ini, DPR berharap agar koordinasi antarlembaga yang memiliki tugas terkait HAM dapat berjalan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat membuat penanganan berbagai persoalan HAM yang muncul di tengah masyarakat menjadi lebih optimal.
Selain itu, pembagian tugas yang jelas antara kementerian dan lembaga independen dinilai akan memperkuat sistem pengawasan. Sekaligus, hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Willy secara tegas menyatakan bahwa revisi UU HAM tidak boleh dipandang sebagai sebuah ajang persaingan kewenangan antarlembaga. Sebaliknya, revisi ini harus dilihat sebagai upaya kolektif untuk menghadirkan perlindungan HAM yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Dalam setiap tahapan pembahasan revisi UU HAM, DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Ruang ini ditujukan bagi masyarakat umum, para akademisi, hingga berbagai lembaga yang memiliki kepedulian mendalam terhadap isu hak asasi manusia.
Willy secara terbuka mempersilakan publik untuk menyampaikan berbagai masukan dan catatan penting. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga dalam proses pembahasan di tingkat DPR.
“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini, menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” jelasnya.
Langkah proaktif dalam membuka partisipasi publik ini diambil agar hasil revisi UU HAM dapat menghasilkan sebuah regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara di berbagai sektor kehidupan.





