KabarDermayu.com – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satu respons datang dari Markas Besar TNI. Institusi ini menegaskan bahwa mereka menghormati hasil putusan pengadilan dan siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Andrie Yunus.
“Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Nas kepada wartawan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, proses penanganan perkara ini sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan. Oleh karena itu, TNI tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berlangsung.
“Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” tegasnya.
Meskipun demikian, Muhammad Nas memastikan bahwa TNI tidak akan menghambat proses hukum. Institusi ini siap memberikan dukungan jika diperlukan koordinasi atau bantuan tertentu dari pihak TNI.
Baca juga: Produksi Beras 2026 Bisa Anjlok: Penyebab & Peringatan BPS
“Yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI. Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, PN Jaksel telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah dan berhak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara tersebut.
Selanjutnya, hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” pungkasnya.





