Klaim Nadiem: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Ironi Kasus 27 Tahun Penjara

oleh -11 Dilihat
Klaim Nadiem: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Ironi Kasus 27 Tahun Penjara

KabarDermayu.com – Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, mengklaim bahwa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek telah menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp3,9 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Nadiem saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Nadiem, penghematan tersebut dapat dicapai karena Kemendikbudristek memilih sistem operasi Chrome yang tidak memerlukan biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi lain yang membutuhkan lisensi tambahan.

“Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim, menekankan bahwa efisiensi yang dicapai melebihi estimasi kerugian negara.

Biaya Laptop Disebut Jauh Lebih Murah

Dalam persidangan, Nadiem merinci bagaimana tim pengadaan sebelumnya telah mempresentasikan simulasi biaya pengadaan laptop kepadanya.

Ia menjelaskan bahwa jika seluruh laptop menggunakan sistem operasi Windows, perkiraan biaya pengadaan per sekolah bisa mencapai Rp148 juta.

Namun, dengan kombinasi penggunaan sistem operasi Chrome dan Windows, biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp98 juta per sekolah.

Keputusan untuk mengutamakan penggunaan Chrome, menurut Nadiem, diambil demi menekan pengeluaran negara dalam rangka program digitalisasi pendidikan.

“Apabila saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya Kemendikbudristek memilih opsi yang lebih mahal?” tanyanya retoris, menyoroti dilema penetapan kebijakan.

Nadiem Soroti Ironi Tuntutan Hukuman

Nadiem juga menyoroti tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus ini.

Ia merasa ada ironi ketika ia dituntut hukuman berat atas sebuah kebijakan yang menurutnya justru telah menghemat triliunan rupiah uang negara.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut Nadiem dengan pidana utama dan subsider yang totalnya mencapai 27 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” tegas Nadiem, menunjukkan kontras antara hasil kebijakan dan tuntutan yang diterimanya.

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut mantan Mendikbudristek itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.

Klaim Tak Pernah Tandatangani Pengadaan Chromebook

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa keputusan teknis terkait pengadaan Chromebook tidak berada di bawah kendalinya secara langsung.

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Nadiem, kewenangan penuh atas keputusan tersebut berada pada tim teknis pengadaan.

“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” jelasnya, menegaskan pembagian tanggung jawab.

Nadiem menambahkan bahwa ia hanya pernah mengikuti satu rapat melalui Zoom pada tanggal 6 Mei 2020, di mana tim mempresentasikan rekomendasi kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome.

Namun, setelah rapat tersebut, tim teknis dilaporkan mengubah keputusan menjadi penggunaan sistem operasi Chrome 100 persen tanpa sepengetahuannya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa dari perspektif hukum administrasi negara, kebijakan tersebut bukanlah keputusan menteri.

Bantah Ada Hubungan dengan Kerugian Negara

Nadiem juga membantah adanya hubungan langsung antara pemilihan sistem operasi Chrome dengan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Menurutnya, jika memang ada dugaan kemahalan harga laptop atau praktik mark-up, penggunaan sistem operasi Chrome yang gratis seharusnya tidak mungkin menyebabkan kenaikan harga.

“Kalau pun ada kerugian negara berdasarkan mark up atau kemahalan laptop, pemilihan sistem operasi yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga,” tegasnya, menguraikan logika ekonomi di balik keputusannya.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Jaksa penuntut umum mendakwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
  • 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca juga: Tarif Listrik Naik: Keluhan Netizen Viral, PLN Akhirnya Buka Suara

Selain Nadiem, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.