Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Hasil Pemeriksaan KPK, Sebut Eks Menag Tidak Diperiksa Aliran Uang

oleh -8 Dilihat
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Hasil Pemeriksaan KPK, Sebut Eks Menag Tidak Diperiksa Aliran Uang

KabarDermayu.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, membeberkan hasil pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa penyidik tidak mendalami dugaan aliran dana saat memeriksa Yaqut pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melissa menyatakan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang yang diajukan kepada Yaqut selama pemeriksaan lanjutan tersebut. Ia menambahkan, materi pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Menurutnya, fokus utama penyidik masih pada pembahasan kebijakan pembagian kuota haji yang pernah diterapkan saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

“Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau,” ujar Melissa kepada wartawan usai pemeriksaan.

Melissa mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada bukti komunikasi atau instruksi dari Yaqut yang mengarah pada upaya memperoleh aliran dana, sebagaimana yang dituduhkan oleh KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut juga telah menjelaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.

Baca juga: Inhelath: Tingkatkan Layanan Bisnis, Integrasi IFG Life

Lebih lanjut, Melissa mengungkapkan bahwa Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana oleh Panitia Khusus (Pansus) setelah ia kembali dari perjalanan ke Eropa.

Ia menjelaskan, ketika mengetahui informasi tersebut, Yaqut menunjukkan kemarahan dan meminta pihak yang menerima uang untuk segera mengembalikannya. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Ditjen PHU dan Pansus Haji.

“Beliau sampaikan ‘Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya’,” tiru Melissa.

Oleh karena itu, Melissa mempertanyakan alasan KPK yang belum mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut telah menerima aliran dana terkait kuota haji di lingkungan Ditjen PHU.

Menurutnya, KPK sebelumnya telah mengungkap adanya pihak yang menerima dana tersebut. Bahkan, sejumlah pihak disebut telah mengakui penerimaan uang itu. Namun, hingga kini, proses hukum terhadap mereka belum berjalan.

“Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum,” pungkasnya.

Pada hari yang sama, KPK seharusnya juga memeriksa Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi. Namun demikian, FHM masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.