KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat memutuskan dirinya bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem di sela sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menegaskan bahwa harapannya hanya satu, yaitu bebas murni tanpa opsi lain dari keputusan majelis hakim.
Nadiem berpendapat bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah membuktikan ketidakbersalahannya, sehingga secara hukum ia wajib dibebaskan.
Ia pun memohon agar para hakim menggunakan kejujuran dan hati nurani dalam mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan.
Menurutnya, seluruh unsur dakwaan secara hukum telah berhasil dipatahkan.
Nadiem menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, apabila salah satu dari empat unsur pokok tidak terpenuhi, maka terdakwa berhak dinyatakan bebas murni.
Keempat unsur yang dimaksud adalah unsur kerugian negara, unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta unsur niat jahat atau mens rea.
“Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti,” tegasnya.
Nadiem terseret dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun yang jika tidak dibayar subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut di antaranya terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan ini didakwakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang diakibatkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain itu, kerugian negara juga timbul sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini dapat dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Baca juga: Megawati Hangestri Korea: Shin Tae-yong Puji Eks Timnas Indonesia
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





