Polisi Beri Tenggat Satu Tahun untuk Pelunasan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik Lama

oleh -11 Dilihat
Polisi Beri Tenggat Satu Tahun untuk Pelunasan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik Lama

KabarDermayu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran waktu selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau yang belum melakukan balik nama. Kebijakan ini memungkinkan pembayaran tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik lama.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan yang dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik yang semakin dioptimalkan.

“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli,” ujar Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta pada hari Rabu.

Meskipun diberikan kelonggaran dalam proses pembayaran pajak, Komarudin menjelaskan bahwa wajib pajak nantinya akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pernyataan. Formulir ini akan berisi komitmen dari pemilik baru untuk menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

“Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan,” tegasnya. Langkah ini diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) terhadap penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Jemaah Haji Indramayu Pulang: Ratusan Keluarga Lepas Rindu di Pendopo

Selama ini, banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak tertangani dengan baik dan tidak mencapai sasaran yang tepat. Hal ini terjadi karena surat konfirmasi pelanggaran masih dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar secara administrasi, padahal kendaraan tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.

“Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka,” Komarudin menambahkan.

Melalui kebijakan baru ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang mengusung konsep single identity dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, yaitu kepada pengguna kendaraan yang sebenarnya melakukan pelanggaran.

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan program insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus mendatang.

“Mari kita ciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, selamat, dan nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini,” ajaknya, mengakhiri keterangannya. (Ant)