BSN & SMF: Sekuritisasi Aset Perkuat Pendanaan Jangka Panjang

oleh -7 Dilihat
BSN & SMF: Sekuritisasi Aset Perkuat Pendanaan Jangka Panjang

KabarDermayu.com – PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) menjalin kerja sama strategis dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Kemitraan ini berfokus pada penggarapan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bank BSN untuk memperkuat struktur pendanaan jangka menengah dan panjang. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan yang berbasis syariah di Indonesia.

Peresmian sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). MoU tersebut mencakup penjajakan kerja sama transaksi sekuritisasi aset pembiayaan perumahan serta perjanjian kerja sama pengembangan pembiayaan refinancing.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo. Acara ini bertempat di Kantor SMF, Jakarta.

Direktur Utama Bank BSN, Alex Sofjan Noor, menekankan pentingnya kolaborasi ini. Menurutnya, inovasi pendanaan sangat diperlukan untuk mengatasi karakteristik pembiayaan perumahan yang bersifat jangka panjang.

Melalui skema sekuritisasi ini, lembaga keuangan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan. Selain itu, pengelolaan likuiditas, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian dapat dijalankan secara optimal.

“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha lainnya,” ujar Alex.

Ia menambahkan, sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah yang dimiliki oleh Bank BSN. Hal ini disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Langkah strategis ini juga merupakan wujud nyata komitmen Bank BSN. Komitmen tersebut adalah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah.

Program ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara SMF dan Bank BSN bukanlah hal baru. Kemitraan ini merupakan keberlanjutan dari hubungan jangka panjang yang telah terjalin sejak tahun 2008.

Pada saat itu, Bank BSN masih beroperasi sebagai BTN Syariah sebelum melakukan transformasi. Kemitraan kedua belah pihak terus berkembang, termasuk dalam pengembangan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak tahun 2018.

Sebelum menyepakati penjajakan sekuritisasi, Bank BSN dan SMF telah mengukuhkan kemitraan yang kuat. Kemitraan tersebut terjalin melalui skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah (MMQ).

Selain itu, kerja sama Tripartit bersama Tapera dan kerja sama Bipartit juga telah terjalin.

Secara terperinci, posisi kerja sama pembiayaan perumahan dengan akad MMQ antara Bank BSN dan SMF hingga Mei 2026 menunjukkan realisasi yang signifikan.

Total realisasi pembiayaan kumulatif telah mencapai 29.402 unit. Nilai pembiayaan tersebut mencapai Rp6,26 triliun.

Penyaluran untuk sektor Pembelian Rumah mendominasi jumlah tersebut. Terdapat 27.023 unit yang disalurkan, dengan nilai mencapai Rp5,39 triliun.

Selain itu, penyaluran untuk Refinancing juga tercatat sebanyak 1.602 unit. Nilai pembiayaan untuk refinancing ini sebesar Rp595 miliar.

Memasuki tahun 2026, kerja sama pembiayaan ini semakin diperkuat. Penguatan dilakukan baik pada segmen komersial maupun program FLPP.

Pada Februari dan Maret 2026, kedua institusi telah merealisasikan pembiayaan komersial senilai Rp1,65 triliun.

Sementara itu, melalui kerja sama FLPP dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25%, target penyaluran pembiayaan tahun ini dipatok mencapai Rp3,13 triliun.

Angka tersebut diharapkan dapat mendukung kepemilikan rumah bagi sekitar 73.700 nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, menyatakan bahwa capaian pembiayaan tersebut menjadi landasan penting. Landasan ini untuk membawa kerja sama ke tahap yang lebih strategis.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, SMF memiliki mandat untuk mendorong keterjangkauan pembiayaan perumahan jangka panjang.

SMF siap mendukung Bank BSN secara penuh dalam proses ini. Dukungan diberikan mulai dari tahap persiapan, pengembangan struktur transaksi, hingga implementasi sekuritisasi syariah.

“Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran penting dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional,” ungkap Ananta.

Ia menambahkan, potensi jangka panjang yang sangat baik pada aset Bank BSN terlihat jelas. Harapannya, transaksi sekuritisasi ini dapat segera terwujud tahun ini.

Ananta juga menyampaikan bahwa kerja sama sekuritisasi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi dalam perbaikan struktur pasar modal Indonesia.

Kehadiran instrumen baru ini diharapkan mampu meningkatkan citra dan kredibilitas pasar modal domestik di mata investor.

Lebih lanjut, perluasan kemitraan di bidang refinancing dan sekuritisasi ini akan menjadi modal berharga. Modal ini bagi industri perbankan syariah dalam menyokong perekonomian nasional.

SMF pun mendukung penuh Bank BSN agar dapat memanfaatkan fasilitas pendanaan ini secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas ekspansi bisnis perseroan.

Melalui nota kesepahaman ini, Bank BSN dan SMF sepakat untuk menjajaki penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).

Dalam mekanisme sekuritisasi ini, portofolio pembiayaan perumahan syariah Bank BSN yang berkualitas akan ditransformasikan. Portofolio tersebut akan menjadi underlying asset instrumen pasar modal syariah untuk ditawarkan kepada investor.

Portofolio yang berkualitas memiliki histori pembayaran yang baik dan dokumen yang memadai.

Bagi Bank BSN, mekanisme EBAS-SP membuka ruang untuk mengelola aset secara lebih produktif. Hal ini dilakukan dengan mengubah arus kas jangka panjang menjadi sumber likuiditas baru.

Dengan demikian, kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan perumahan syariah kepada masyarakat dapat terus diperkuat.

Sementara itu, bagi investor, instrumen ini menawarkan alternatif investasi syariah. Investasi ini memiliki arus kas terukur dan risiko yang dirancang secara hati-hati.

Untuk mematangkan proses sekuritisasi yang kompleks ini, ruang lingkup MoU juga mencakup beberapa hal penting.

Hal tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi secara prudent.

Dari sisi regulasi dan tata kelola, inisiatif sekuritisasi ini didukung oleh koridor hukum nasional yang kokoh.

Dukungan berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mendukung.

Dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP ini berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.