KabarDermayu.com – Penemuan cadangan gas yang melimpah di Blok South Andaman oleh Mubadala Energy merupakan anugerah besar bagi Indonesia, khususnya bagi Provinsi Aceh. Namun, potensi keberkahan ini dapat berubah menjadi celaka apabila Aceh kembali hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Pandangan ini disuarakan oleh Jose Rizal, seorang tokoh pengusaha Aceh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo). Ia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta penundaan pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo kepada pemerintah pusat.
Jose Rizal menjelaskan bahwa penundaan ini bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, ini adalah jeda konstitusional yang bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Tiga Poin Penting untuk Aceh
Untuk memastikan masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton, Jose Rizal mengajukan tiga seruan penting. Pertama, ia menekankan agar pengelolaan Blok Andaman menggunakan Onshore Receiving Facility (ORF) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Jose menyatakan bahwa Pemerintah Aceh memiliki hak untuk menolak skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yang memungkinkan gas dari Aceh langsung diangkut ke luar negeri tanpa adanya nilai tambah di dalam negeri. Seluruh gas yang berasal dari Lapangan Tangkulo dan Layaran wajib didaratkan dan diolah di KEK Arun, Lhokseumawe.
“Infrastruktur eksisting di Arun sudah tersedia. Sumber Daya Manusia (SDM) Aceh juga siap. Dengan demikian, ini akan menciptakan ribuan lapangan kerja dan industri turunan, bukan sekadar angka Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.
Kedua, Jose mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan hak Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk Aceh. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh berhak atas PI 10%.
“Ini bukan soal belas kasihan, ini adalah hak. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk segera membentuk konsorsium BUMD dan pengusaha Aceh agar Aceh dapat menjadi pemilik, bukan hanya sekadar penerima sisa. Dividen dari PI ini harus masuk ke dalam dana abadi untuk keperluan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Ketiga, Jose menyarankan agar pemerintah daerah Aceh menuntut transparansi penuh terkait kontrak dan skema bagi hasil. Ia berpendapat bahwa masyarakat Aceh berhak mengetahui secara rinci mengenai pembagian hasil, termasuk split untuk negara, cost recovery, dan estimasi DBH Aceh per tahun.
“Jangan sampai ada lagi kontrak migas yang ditandatangani secara diam-diam. Pengawasan publik adalah benteng pertahanan kedaulatan kita atas laut dan daratan Aceh,” katanya.
Komitmen dari Setiap Pihak
Kepada Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jose Rizal mengusulkan agar menjadikan ORF Arun dan PI 10% sebagai syarat mutlak dalam negosiasi. Ia menekankan agar pemerintah daerah tidak menandatangani PoD sebelum kedua syarat tersebut dimasukkan ke dalam klausul kontrak.
“Gubernur harus menggunakan kewenangan yang diberikan oleh UUPA,” ujarnya. Sementara itu, kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jose meminta agar pemerintah pusat menghormati semangat otonomi khusus yang dimiliki Aceh.
“Blok Andaman bukan sekadar proyek energi nasional. Ini adalah ujian keadilan fiskal bagi Aceh. Keterlambatan enam bulan untuk negosiasi jauh lebih baik daripada potensi konflik selama 30 tahun akibat masyarakat merasa dikhianati,” katanya.
Jose juga menyampaikan harapannya agar Mubadala Energy dapat menjadi mitra jangka panjang bagi Aceh, bukan sekadar kontraktor yang datang dan pergi. Ia menilai komitmen investasi di ORF Arun akan menjadi bukti keseriusan Mubadala dalam membangun Aceh, bukan hanya sekadar mengeruk sumber daya gasnya.
“Keuntungan Anda akan lebih lestari apabila masyarakat menjadi penjaga, bukan penentang,” harapnya. Menurut Jose, masyarakat Aceh sebenarnya telah cukup bersabar. Ia mengingatkan pengalaman masa lalu di Arun, di mana kekayaan alam tanpa hilirisasi hanya menyisakan pipa kosong dan kenangan.
“Blok Andaman adalah momentum untuk membalik sejarah. Aceh jangan lagi hanya menjadi daerah pengirim. Saatnya Aceh bertransformasi menjadi daerah pengolah,” pungkasnya.





