Menyusul Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Harta Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Disorot

oleh -3 Dilihat
Menyusul Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Harta Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Disorot

KabarDermayu.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini meluas. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi nasional.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di berbagai lokasi, termasuk kantor BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dan terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang bergerak dalam satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Selain Dadan Hindayana, sosok Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, juga menjadi perhatian publik. Sorotan ini terutama tertuju pada harta kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan gambaran detail mengenai aset yang dimiliki oleh para penyelenggara negara.

Harta Kekayaan Sony Sonjaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025, Sony Sonjaya tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12,987 miliar.

Laporan ini disampaikan pada tanggal 30 Maret 2026 dan telah dinyatakan lengkap serta terverifikasi secara administratif oleh KPK.

Sebagian besar dari total kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan, yang jika ditotal mencapai Rp10,073 miliar. Aset properti ini tersebar di beberapa wilayah, khususnya di Jawa Barat, meliputi Bandung, Sumedang, dan Purwakarta.

Nilai properti terbesar yang dilaporkan adalah tanah dan bangunan di Bandung dengan luas tanah 378 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi, yang ditaksir senilai Rp4,5 miliar.

Selain itu, di Bandung juga terdapat aset tanah dan bangunan lainnya seluas 99 meter persegi dengan bangunan seluas 50 meter persegi, yang dilaporkan senilai Rp1,5 miliar.

Di Sumedang, Sony Sonjaya tercatat memiliki beberapa bidang tanah dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bidang.

Sementara itu, di Purwakarta, kepemilikan aset tanahnya mencakup lahan seluas 5.733 meter persegi dengan nilai Rp1,7 miliar.

Aset transportasi mantan Wakil Kepala BGN ini tercatat senilai Rp823 juta. Rincian ini merupakan akumulasi dari beberapa kendaraan yang dilaporkannya.

Kendaraan tersebut meliputi Toyota Innova Zenix tahun 2025 senilai Rp520 juta, dan Honda BR-V tahun 2023 senilai Rp250 juta. Terdapat pula dua unit motor matik, yaitu Yamaha NMAX tahun 2025 senilai Rp30 juta dan Yamaha Aerox tahun 2021 senilai Rp23 juta.

Selain itu, pada kategori harta bergerak lainnya, Sony Sonjaya melaporkan memiliki aset senilai Rp250 juta. Ia juga tercatat memiliki simpanan kas yang signifikan, mencapai Rp1,841 miliar.

Berdasarkan laporan LHKPN tersebut, Sony Sonjaya tidak melaporkan adanya utang. Hal ini menjadikan nilai kekayaan bersihnya sesuai dengan total aset yang dilaporkan, yaitu Rp12,987 miliar.

(kmr)