LPSK Siap Lindungi Para Saksi dan Pelaku yang Bantu Ungkap Korupsi

oleh -6 Dilihat
LPSK Siap Lindungi Para Saksi dan Pelaku yang Bantu Ungkap Korupsi

KabarDermayu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada siapa saja yang memiliki informasi krusial dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini mencakup perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Perlindungan tersebut tidak terbatas pada saksi dan pelapor saja. LPSK juga siap melindungi ahli dan bahkan pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Jumat, 5 Juni 2026.

Susilaningtias menekankan bahwa perlindungan ini sangat vital. Tujuannya adalah agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, atau intimidasi dari pihak manapun.

Kasus dugaan korupsi Program MBG mendapat perhatian khusus dari LPSK. Hal ini dikarenakan program tersebut memiliki dampak yang sangat luas dan bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.

Terlebih lagi, program ini menyangkut kebutuhan gizi masyarakat dan masa depan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini menjadi prioritas serius.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Pihak-pihak yang bersedia membantu mengungkap perkara, baik sebagai saksi, pelapor, maupun ahli, memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum. Kontribusi mereka sangat dihargai.

“Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Susilaningtias.

LPSK juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang secara spesifik memungkinkan saksi, pelapor, ahli, dan justice collaborator untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, perkembangan signifikan telah muncul dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ungkap Krisna Murti pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menjerat tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga telah menyalahgunakan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka resmi dilakukan oleh penyidik Jampidsus setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Perlindungan dari LPSK ini penting untuk menjamin bahwa saksi dan pihak yang membantu pengungkapan kasus tidak merasa terancam dan dapat memberikan keterangan secara jujur dan maksimal.

Kasus ini terus bergulir, dan Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap berbagai kejanggalan yang ada. Salah satunya adalah terkuaknya bahwa vendor motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program BGN ternyata tidak memiliki dealer maupun bengkel.