KabarDermayu.com – Perjalanan hukum yang dihadapi oleh dokter dan influencer kecantikan, Richard Lee, kini memasuki babak krusial. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ini segera menuju meja hijau.
Kejaksaan Tinggi Banten telah mengonfirmasi penerimaan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Dengan selesainya proses ini, perkara Richard Lee selangkah lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Akar permasalahan kasus ini bermula dari dugaan produksi dan peredaran sejumlah produk farmasi serta kosmetik yang diketahui tidak mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Richard Lee, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group, diduga melakukan perubahan nama dan keterangan pada beberapa produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, merinci temuan penyidik mengenai perubahan identitas produk tersebut.
“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” ungkap Jonathan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Salah satu produk yang menarik perhatian penyidik adalah DNA Salmon Dirumah Aja. Produk ini diduga dipromosikan untuk diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh.
Lebih lanjut, produk-produk yang menjadi sorotan dalam perkara ini dilaporkan dipasarkan melalui berbagai marketplace. Pemasaran tersebut turut memanfaatkan akun TikTok milik Richard Lee, yakni @drrichardlee.
Jonathan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, menandakan perkara ini siap memasuki tahap penuntutan. “Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujarnya.
Setelah proses tahap II selesai dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Apabila terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee berpotensi menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan telah dinyatakan lengkap. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menginformasikan hal ini kepada wartawan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“Tersangka DRL beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kompol Andaru Rahutomo.
Andaru menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kejati Banten untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan,” jelasnya.





