Penolakan Keras Sejumlah PDK Kosgoro 1957 atas Mubes V yang Dianggap Cacat Hukum

oleh -6 Dilihat
Penolakan Keras Sejumlah PDK Kosgoro 1957 atas Mubes V yang Dianggap Cacat Hukum

KabarDermayu.com – Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 yang sedang berlangsung menghadapi gelombang penolakan yang kuat dari sejumlah Pengurus Daerah Kolektif (PDK). Forum tertinggi organisasi ini dinilai telah melanggar aturan, tidak demokratis, dan terkesan dipaksakan untuk memenangkan kandidat tertentu.

Penolakan tegas salah satunya disuarakan oleh Andra Vitri, Ketua PDK Kosgoro 1957 Kalimantan Utara (Kaltara). Pihak daerah menilai ada skenario yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan jadwal serta mekanisme yang seharusnya diterima oleh pengurus daerah.

“Kami menolak pelaksanaan Mubes V ini karena agenda yang berjalan sudah tidak sesuai dengan jadwal resmi yang kami terima di daerah. Ada beberapa poin krusial yang seolah-olah dipaksakan demi memenangkan Sari Yuliati,” ujar Andra Vitri dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa kondisi di forum sempat memanas hingga tokoh senior, Agung Laksono, turun tangan dan menyatakan sidang harus diskors untuk menenangkan situasi. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan dan ketidakpuasan yang meluas.

Nada penolakan serupa juga datang dari wilayah Timur Indonesia. Hari Bariono, Ketua PDK Kosgoro 1957 Papua Selatan, secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya dan menolak hasil mubes yang dianggap cacat organisatoris.

“Banyak mekanisme organisasi yang tidak dijalankan dalam Mubes V kali ini. Semuanya serba pemaksaan kehendak. Kami di daerah merasa sangat dirugikan dengan cara-cara yang tidak sehat ini,” tegas Ketua Kosgoro Papua Selatan.

Oleh karena itu, mereka menyatakan menolak keras Mubes V Kosgoro 1957 tahun 2026. Penolakan ini didasari oleh kekecewaan mendalam terhadap proses yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.

Melihat banyaknya kejanggalan, pelanggaran mekanisme, serta tidak adanya transparansi dalam proses persidangan, sejumlah pengurus daerah sepakat untuk menyatakan sikap bersama. Sikap ini adalah penolakan secara total terhadap pelaksanaan dan seluruh hasil dari Mubes V Kosgoro 1957 yang digelar pada tahun 2026.

Mereka juga mengecam tindakan pemaksaan kehendak dan manipulasi jadwal atau prosedur sidang. Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi di internal Kosgoro 1957.

Lebih lanjut, sejumlah PDK meminta Dewan Kehormatan dan Majelis Pertimbangan Organisasi untuk turun tangan. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan marwah organisasi dari kepentingan oligarki kelompok tertentu yang dinilai merusak.

Sejumlah PDK menegaskan bahwa Kosgoro 1957 adalah organisasi besar yang berasaskan pengabdian dan kerakyatan. Oleh karena itu, segala bentuk kepemimpinan yang dilahirkan dari proses yang cacat prosedur tidak akan pernah memiliki legitimasi yang sah di mata daerah.

Mereka berpegang teguh pada prinsip bahwa kepemimpinan yang sah harus lahir dari proses yang demokratis dan sesuai dengan aturan organisasi.