KabarDermayu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagai instrumen vital dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkelanjutan.
Dalam arahannya pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan yang diselenggarakan secara daring, Aan Suhanan menyoroti bahwa keselamatan jalan merupakan isu serius yang menjadi perhatian nasional bahkan global.
Hal ini sejalan dengan komitmen global World Health Organization (WHO) melalui program Decade of Action for Road Safety 2021-2030, yang merupakan kelanjutan dari dekade sebelumnya.
Aan Suhanan menyatakan bahwa masalah keselamatan angkutan jalan telah menjadi keprihatinan bersama, serta menjadi harapan bagi masyarakat dan semua pihak terkait.
Ia menambahkan, WHO telah mengeluarkan deklarasi mengenai keselamatan jalan, mengkategorikan kecelakaan lalu lintas sebagai ancaman serius terhadap nyawa dan keselamatan manusia.
Indonesia sendiri telah memiliki Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sebagai kerangka kebijakan nasional penanganan keselamatan jalan lintas sektor.
RUNK LLAJ dilaksanakan oleh berbagai Kementerian/Lembaga melalui lima pilar utama. Pilar tersebut meliputi manajemen keselamatan jalan yang dikoordinasikan Bappenas, jalan berkeselamatan oleh Kementerian PU, kendaraan berkeselamatan oleh Kemenhub, pengguna jalan berkeselamatan oleh Polri, serta penanganan pasca-kecelakaan untuk menekan tingkat fatalitas korban yang dikoordinasikan oleh Kemenkes.
Meskipun demikian, Aan Suhanan mengakui bahwa aspek keselamatan jalan masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan sistemik dan berkelanjutan.
Data dari Polri pada tahun 2025 mencatat adanya 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia, yang mengakibatkan 24.296 korban meninggal dunia.
Oleh karena itu, Aan Suhanan kembali menegaskan bahwa SMK PAU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen operasional yang krusial.
Penerapan SMK PAU yang optimal memungkinkan perusahaan angkutan umum untuk menjamin kelayakan armada mereka serta kompetensi pengemudi.
Dengan pemenuhan SMK PAU, seluruh operator angkutan umum dapat memberikan jaminan bahwa armada yang mereka operasikan laik jalan dan pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat secara signifikan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
“Masalah keselamatan angkutan jalan sudah menjadi keprihatinan kita bersama, dan keselamatan menjadi harapan masyarakat serta semua pihak,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Penerapan SMK PAU ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk meningkatkan standar keselamatan di sektor transportasi darat.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan fokus pada manajemen keselamatan, perusahaan angkutan umum didorong untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko.
Hal ini mencakup pemeliharaan kendaraan secara berkala, pelatihan pengemudi yang komprehensif, serta penerapan prosedur operasional standar yang ketat.
Kemenhub juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan terkait pentingnya keselamatan transportasi.
Kerja sama antara pemerintah, operator angkutan umum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai target penurunan angka kecelakaan.
Penguatan sistem manajemen keselamatan ini diharapkan dapat membentuk budaya keselamatan yang kuat di seluruh lini industri transportasi.
Data kecelakaan yang disajikan menjadi pengingat akan urgensi dan pentingnya implementasi langkah-langkah pencegahan yang efektif.
SMK PAU bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi lebih kepada komitmen untuk melindungi nyawa dan meminimalkan kerugian akibat kecelakaan.
Dengan penerapan SMK PAU yang konsisten, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat terus ditekan dan keselamatan transportasi jalan dapat terwujud secara berkelanjutan.





