KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui PT Jabar Environmental Solutions (JES), telah menandatangani perjanjian penjaminan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Perjanjian ini terkait dengan proyek strategis Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka.
Langkah penjaminan dari PT PII ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan para investor terhadap proyek infrastruktur di sektor lingkungan hidup. Sektor ini dikenal memiliki kompleksitas tinggi, baik dari segi teknis maupun pembiayaan.
Plt. Direktur Utama PT PII, Andre Permana, menjelaskan bahwa penjaminan yang diberikan merupakan strategi penting. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian investasi dan memperkuat kelayakan proyek untuk mendapatkan pembiayaan bank. Hal ini diharapkan dapat menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Penjaminan untuk TPPASR Regional Legok Nangka ini menjadi pencapaian signifikan bagi PT PII. Proyek ini tidak hanya menjadi proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pertama pada tahun 2026, tetapi juga proyek pertama di sektor persampahan dalam portofolio penjaminan PT PII.
Proyek ini diprediksi akan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah. “Proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi,” ujar Andre pada Kamis, 4 Juni 2026.
KPBU TPPASR Legok Nangka akan melayani pengelolaan sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Kapasitas pengolahan sampah proyek ini mencapai hingga 2.131 ton per hari.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik keberadaan TPPASR Legok Nangka. Ia berharap proyek ini menjadi solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah regional. Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada fasilitas pembuangan akhir yang kapasitasnya sudah sangat terbatas.
“Saya mengapresiasi peran PT PII yang telah memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek ini karena hal tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proyek berjalan sesuai komitmen,” kata Dedi.
Dengan penerapan teknologi waste-to-energy, TPPASR Legok Nangka mampu mereduksi sampah hingga 85 persen. Teknologi ini juga dapat menghasilkan energi listrik sebesar 40,79 MW. Keberadaan fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan sampah di Jawa Barat menuju sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bandung Raya serta wilayah sekitarnya.





