KabarDermayu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pesan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Pesan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan publik, serta melarang keras segala bentuk penyimpangan.
Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penangkapan ASN yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi belakangan ini. Ia menegaskan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo sangat jelas dan konsisten sejak awal masa jabatannya.
“Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa pesan dari Presiden tersebut terus diimplementasikan oleh jajarannya hingga kini. Meskipun demikian, Menteri Hukum menekankan bahwa setiap kasus hukum yang sedang berjalan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Biarkan proses hukum itu dijalani,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), beserta tujuh tersangka lainnya. Praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022-2026 ini diduga berhasil meraup uang senilai Rp145,5 miliar.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo menjelaskan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal bagi WNA.
Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi. Tindakan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan insentif yang diberikan oleh BGN kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026, bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG. Dari dana tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan untuk keuntungan pribadi.





