Penangkapan Anggota KKB yang Tembak Mati Karyawan Freeport

oleh -5 Dilihat
Penangkapan Anggota KKB yang Tembak Mati Karyawan Freeport

KabarDermayu.com – Tim Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM (24). Pria ini diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

YM ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa YM diamankan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu, 6 Juni 2026.

YM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diburu terkait kasus penembakan terhadap Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia. Peristiwa penembakan itu terjadi pada 11 Maret 2026.

Lokasi kejadian berada di area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala.

Saat kejadian, korban berada di dalam bak kendaraan pikap yang terparkir di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan keterlibatan YM dalam aksi penembakan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau. Ia diduga menggunakan teropong untuk memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Aksi penembakan ini diduga dilakukan bersama beberapa anggota KKB lainnya. Di antaranya adalah JM yang kini telah meninggal dunia, serta BM alias N yang masih dalam pengejaran aparat.

Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan YM di wilayah Ilaga.

Setelah berhasil diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz.

Penyidik menjerat YM dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 459 tentang pembunuhan dan Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain. Hal ini terkait dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak, sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen aparat dalam menindak pelaku aksi kekerasan bersenjata. Tindakan tegas diambil terhadap pelaku yang mengakibatkan korban jiwa.

“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aparat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi para korban. Selain itu, keamanan masyarakat Papua juga menjadi prioritas.

Aparat akan terus mengembangkan penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Polisi Adarma Sinaga, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus ini. Hal ini termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut,” ujarnya.

Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan YM dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.