Utang Pinjol Rp102 T RI: OJK Ungkap Pertumbuhan 26% Setahun

oleh -4 Dilihat
Utang Pinjol Rp102 T RI: OJK Ungkap Pertumbuhan 26% Setahun

KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman daring (pinjol) telah mencapai angka signifikan, yaitu Rp102,07 triliun per April 2026.

Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 26,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun terjadi sedikit perlambatan pertumbuhan dibandingkan bulan sebelumnya, sektor pembiayaan digital ini tetap menunjukkan geliat yang kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa sektor pembiayaan digital masih berada dalam tren pertumbuhan yang positif.

Data OJK secara rinci menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun. Angka ini mengindikasikan bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi ini masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendanaan.

Pertumbuhan yang melampaui 26 persen secara tahunan juga menggarisbawahi bahwa industri fintech lending di Indonesia masih memiliki potensi ekspansi yang besar. Namun, OJK tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas pembiayaan agar pertumbuhan yang terjadi dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Meskipun terjadi peningkatan nilai outstanding, OJK menilai bahwa profil risiko industri pinjaman daring masih terkendali. Hal ini tercermin dari tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran di atas 90 hari (TWP90) yang tercatat sebesar 4,62 persen pada April 2026.

Angka ini sedikit meningkat dari posisi Maret 2026 yang berada di level 4,52 persen. Meski ada kenaikan tipis, OJK menganggap tingkat risiko kredit macet tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola oleh industri.

Pengawasan terhadap kualitas pinjaman dan manajemen risiko terus menjadi fokus regulator untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital.

Selain memantau pertumbuhan pembiayaan, OJK juga secara ketat mengawasi pemenuhan kewajiban modal minimum oleh para pelaku industri jasa keuangan.

Hingga saat ini, masih ada beberapa perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh regulator.

Berdasarkan catatan OJK, terdapat:

  • 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
  • 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat kecukupan modal merupakan salah satu pilar fundamental dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional sebuah usaha.

Agusman menjelaskan bahwa semua perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum telah menyampaikan rencana aksi atau *action plan* kepada OJK. Rencana ini berisi langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa strategi yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut antara lain:

  • Penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang sudah ada.
  • Upaya mencari investor strategis baru.
  • Melakukan merger atau penggabungan usaha.

OJK berkomitmen untuk terus memantau realisasi dari rencana-rencana tersebut guna memastikan bahwa seluruh pelaku industri mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, sektor perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan yang positif, meskipun dengan laju yang lebih moderat dibandingkan pinjaman daring.

OJK mencatat bahwa piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada April 2026 mencapai Rp514,09 triliun. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 2,08 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Maret 2026 yang tercatat sebesar 0,61 persen.

Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK melaporkan bahwa kondisi perusahaan pembiayaan masih terpantau sehat. Rasio *Non Performing Financing* (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen pada April 2026, mengalami sedikit peningkatan dari 2,83 persen pada Maret 2026.

Sementara itu, NPF net berada di level 0,78 persen, yang menunjukkan sedikit perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,8 persen.

Adapun rasio utang terhadap modal perusahaan pembiayaan (*gearing ratio*) tercatat sebesar 2,14 kali. Angka ini mengalami penurunan dari posisi Maret 2026 sebesar 2,17 kali.

Angka *gearing ratio* tersebut masih jauh berada di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh regulator, yaitu 10 kali.

Dengan outstanding pinjaman daring yang kini telah menembus Rp102,07 triliun dan pertumbuhan industri yang masih berada di atas 26 persen, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan.

Penguatan pengawasan ini akan difokuskan pada kualitas pembiayaan, kecukupan modal, serta perlindungan konsumen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor keuangan digital dapat terus berjalan secara sehat dan berkelanjutan.