PDIP Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Bos BGN

oleh -7 Dilihat
PDIP Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Bos BGN

KabarDermayu.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). PDIP prihatin atas kasus ini dan berharap proses hukum berjalan tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2026. Ia menekankan bahwa kasus dugaan korupsi di BGN sebenarnya dapat dicegah sejak awal jika berbagai kritik dari masyarakat didengarkan.

Hasto menambahkan, suara-suara kritis dari masyarakat sudah lama menyuarakan adanya potensi masalah. Seandainya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih peka terhadap aspirasi tersebut, pencegahan bisa dilakukan sebelum kasus ini mencuat.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP sendiri telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh kadernya untuk menjauhi praktik-praktik transaksional dalam setiap program yang ditujukan untuk rakyat. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi.

PDIP sejak awal telah mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota dan kader partai untuk terlibat dalam komersialisasi program-program kerakyatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi dan praktik penyalahgunaan wewenang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Manfaat Gizi (MBG) yang dilaksanakan pada tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kronologi kasus ini. Ketiga tersangka diduga melakukan praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang di BGN, mulai dari sepeda motor listrik hingga sepatu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Syarief memaparkan bahwa praktik mark-up harga pengadaan tersebut mengakibatkan pemborosan anggaran dan kerugian negara. Dana yang seharusnya mendukung operasional pelaksanaan program MBG justru terbuang percuma.

Beberapa item pengadaan yang menjadi sorotan dan diduga terjadi mark-up meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana ini telah dibayarkan kepada PT YAT, yang ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat indikasi mark-up harga.

Selain itu, pengadaan lain yang juga diduga bermasalah adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Pengadaan barang-barang ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat indikasi penggelembungan harga.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa ketiga tersangka diduga secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, mengakhiri penjelasannya.