KabarDermayu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan mengenai wacana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Namun, Bahlil mengakui bahwa Kementerian ESDM belum mendalami detail mengenai wacana tersebut. Ia menekankan bahwa formulasi yang tepat perlu ditemukan terlebih dahulu sebelum rencana ini dapat dilanjutkan.
“Kita belum melakukan pembahasan detil menyangkut bursa mineral. Lagi mencari-mencari formulasi,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Oleh karena itu, Bahlil memastikan bahwa pembentukan bursa mineral ini tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat. Masih banyak aspek yang perlu dibahas secara mendalam terkait rencana ini.
“Saya pikir itu belum belum arah ke sanalah ya, nanti kita akan bahas,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa wacana pembentukan bursa mineral di Indonesia ini sebelumnya juga pernah diangkat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ide ini muncul karena banyak komoditas strategis Indonesia yang masih mengacu pada bursa di luar negeri, padahal Indonesia merupakan produsen utama dari komoditas tersebut.
Jika terealisasi, bursa mineral tersebut direncanakan akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan OJK diperluas untuk mencakup pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.
Struktur pengawasan di OJK pun akan diperkuat untuk memantau penyelenggaraan bursa mineral. Akan ada pejabat khusus di OJK yang ditugaskan untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas-komoditas strategis.





