Hormati Keputusan Terkait Ketua Ombudsman Hery Susanto

oleh -8 Dilihat
Hormati Keputusan Terkait Ketua Ombudsman Hery Susanto

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan sikapnya terkait keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang memberhentikan secara tidak hormat Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihak Istana Kepresidenan menghormati setiap putusan yang diambil oleh lembaga independen seperti Ombudsman RI. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Juni 2026.

“Ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun, ke pejabat negara,” ujar Prasetyo Hadi, merujuk pada kasus yang menjerat Hery Susanto.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sikap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas lembaga negara.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto ini diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

Kasus yang membelit Hery Susanto ini bermula dari penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Kasus tersebut diduga berlangsung selama periode tahun 2013 hingga 2025.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, secara resmi mengumumkan sanksi yang dijatuhkan. “Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” jelas Jimly Asshiddiqie.

Dengan adanya putusan PTDH ini, Majelis Etik Ombudsman RI merekomendasikan agar pimpinan ORI segera menyampaikan salinan putusan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Pihak-pihak tersebut meliputi Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Komisi II DPR RI.

Tujuan penyampaian rekomendasi ini adalah agar proses pengisian anggota dan ketua Ombudsman RI yang baru dapat segera dilakukan. Proses ini akan mengikuti seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Majelis Etik Ombudsman RI secara tegas menyatakan bahwa putusan yang telah diambil bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan kode etik dan kode perilaku bagi seluruh insan Ombudsman Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.