Kesepakatan Pemerintah dan DPR: Masa Jabatan Anggota Kompolnas 4 Tahun, Bisa Perpanjang Sekali

oleh -6 Dilihat
Kesepakatan Pemerintah dan DPR: Masa Jabatan Anggota Kompolnas 4 Tahun, Bisa Perpanjang Sekali

KabarDermayu.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan mengenai masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Masa jabatan tersebut ditetapkan selama empat tahun dan memiliki kemungkinan untuk diperpanjang satu kali periode.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembahasan mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri terkait Kompolnas dilakukan antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan poin kesepakatan tersebut. “DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ujarnya.

Sebelum keputusan final diambil, ketentuan mengenai masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat memicu perdebatan di kalangan anggota dewan. Terdapat usulan agar masa keanggotaan Kompolnas dibatasi hanya lima tahun dan tidak memungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengemukakan pandangannya terkait hal ini. “Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” tuturnya, menyiratkan adanya potensi kekosongan atau ketidakselarasan jika masa jabatan Kompolnas tidak disesuaikan dengan siklus kepemimpinan nasional.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen. Pol. Agus Nugroho, memberikan penjelasan mengenai dasar perpanjangan masa jabatan Kompolnas. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

“Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini akan dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, sebagaimana tadi yang disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyesuaian tersebut dinilai tidak akan menimbulkan kendala.

Sementara itu, Eddy menjelaskan alasan di balik pengaturan masa jabatan anggota Kompolnas yang ditetapkan empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode. Tujuannya adalah untuk menyamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan.

Menurut Wakil Menteri Hukum, penyesuaian ini juga bertujuan untuk menghindari persepsi adanya diskriminasi antarlembaga negara. Hal ini penting, terutama jika RUU Polri yang telah diundangkan nantinya mengalami uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun demikian, Eddy mengakui bahwa pengaturan masa jabatan yang sama tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka yang memungkinkan adanya penyesuaian.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengaturan masa tugas. Ia berpendapat bahwa untuk jabatan yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, sebaiknya diatur sedemikian rupa agar lembaga negara tidak hanya menjadi tempat bagi oknum tertentu untuk mencari pekerjaan.

“Jabatan yang tidak dipilih melalui rakyat, tidak dipilih melalui pemilu ini kan kita hindari dari apa yang namanya job seeker. Orang terlalu betah. Jadi gimana, ya? Mau disamakan atau gimana?” tanya Habib kepada legislator lain, menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak terjadi penumpukan jabatan.

Anggota Komisi III, Adang Daradjatun, memberikan respons terhadap pandangan tersebut. “Kenapa harus kita melihat bahwa karena Komisi Kejaksaan empat, kita harus empat? Kalau saya tetap lima tahun, tapi satu kali [periode saja],” ujarnya, menawarkan alternatif lain yang tetap membatasi masa jabatan.

Namun, pada akhirnya, para legislator sepakat dengan usulan pemerintah. Kesepakatan ini diperkuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Ranold Alfath, menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali periode tidak akan menimbulkan permasalahan.

“Ini sebetulnya tidak ada masalah, kan prinsipnya empat tahun dan dapat dipilih. Ada kata ‘dapat’. Kalau memang kinerjanya bagus, dianggap bisa, dipilih lagi. Kalau tidak, ya, tidak dipilih lagi. Itu saja,” jelasnya, menekankan bahwa pemilihan kembali bergantung pada kinerja.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga disetujui bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas berada di tangan Presiden.