KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin. Beliau menyatakan bahwa hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dengan jumlah tersebut.
Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail uang yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. KPK masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan informasi.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2026, KPK mengumumkan telah melakukan penangkapan terhadap sepuluh orang di Sumatera Selatan. Operasi tersebut melibatkan lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.
Dalam pengumuman tersebut, KPK juga mengonfirmasi bahwa Bupati Muara Enim, Edison, merupakan salah satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Penangkapan Edison dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
Dijadwalkan, Bupati Edison akan dibawa ke Jakarta pada hari Selasa, 9 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap.
Operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Muara Enim ini diketahui merupakan yang ke-12 kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.





