KabarDermayu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti oleh perusahaan tambang batubara tidak mengalami perubahan. Pembayaran royalti tetap akan mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA).
Penegasan ini disampaikan Bahlil meskipun saat ini ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) telah terpusat melalui satu pintu, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Royaltinya akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, tidak ada perubahan apa-apa,” ujar Bahlil di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini hanya menyangkut kanal penjualan. Dulu perusahaan bisa menjual langsung, namun sekarang penjualan dilakukan melalui PT DSI.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ekspor terpusat ini bersifat sementara, berlaku hingga Desember 2026. Pemerintah masih terus mencari formulasi yang tepat untuk kebijakan ke depannya.
Saat ini, dari Juni hingga Desember, sistem yang berlaku masih dalam tahap pencatatan. Penjualan ke DSI belum sepenuhnya berjalan karena masih ada kontrak jangka panjang yang harus dipenuhi.
“Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat,” jelasnya.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan sistem digitalisasi. Sistem ini bertujuan untuk menopang tata kelola ekspor SDA strategis yang dilakukan PT DSI, demi memastikan transparansi seluruh transaksi.
“Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan,” kata Dony.
Berikut adalah daftar tarif royalti batubara terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025:
1. Batubara (Metode Penambangan Open Pit)
Untuk batubara dengan kalori ≤ 4.200 per kg:
- A. Jika Harga Batubara Acuan (HBA) kurang dari US$70 per ton, royalti sebesar 5% dari harga.
- B. Jika HBA antara US$70 hingga kurang dari US$90 per ton, royalti sebesar 6% dari harga.
- C. Jika HBA sama dengan atau lebih dari US$90 per ton, royalti sebesar 9% dari harga.
Untuk batubara dengan kalori > 4.200 – 5.200 per kg:
- A. Jika HBA kurang dari US$70 per ton, royalti sebesar 7% dari harga.
- B. Jika HBA antara US$70 hingga kurang dari US$90 per ton, royalti sebesar 8,5% dari harga.
- C. Jika HBA sama dengan atau lebih dari US$90 per ton, royalti sebesar 11,5% dari harga.
Untuk batubara dengan kalori > 5.200 per kg:
- A. Jika HBA kurang dari US$70 per ton, royalti sebesar 9,5% dari harga.
- B. Jika HBA antara US$70 hingga kurang dari US$90 per ton, royalti sebesar 11,5% dari harga.
- C. Jika HBA sama dengan atau lebih dari US$90 per ton, royalti sebesar 13,5% dari harga.
2. Batubara (Metode Penambangan Underground)
Untuk batubara dengan kalori ≤ 4.200 per kg:
- A. Jika Harga HBA kurang dari US$70 per ton, royalti sebesar 4% dari harga.
- B. Jika HBA antara US$70 hingga kurang dari US$90 per ton, royalti sebesar 5% dari harga.
- C. Jika HBA sama dengan atau lebih dari US$90 per ton, royalti sebesar 7% dari harga.
Untuk batubara dengan kalori > 4.200 – 5.200 per kg:
- A. Jika Harga HBA kurang dari US$70 per ton, royalti sebesar 6% dari harga.
- B. Jika HBA antara US$70 hingga kurang dari US$90 per ton, royalti sebesar 7,5% dari harga.
- C. Jika HBA sama dengan atau lebih dari US$90 per ton, royalti sebesar 9,5% dari harga.
Untuk batubara dengan kalori > 5.200 per kg:
- A. Jika Harga HBA kurang dari US$70 per ton, royalti sebesar 8,5% dari harga.
- B. Jika HBA antara US$70 hingga kurang dari US$90 per ton, royalti sebesar 10,5% dari harga.
- C. Jika HBA sama dengan atau lebih dari US$90 per ton, royalti sebesar 12,5% dari harga.





