DSI Kelola Ekspor SDA Transparan: Pemerintah Pastikan Satu Pintu

oleh -2 Dilihat
DSI Kelola Ekspor SDA Transparan: Pemerintah Pastikan Satu Pintu

KabarDermayu.com – Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, sekaligus memastikan seluruh transaksi berjalan wajar tanpa praktik under invoicing maupun transfer pricing.

Penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi selama enam bulan hingga 31 Desember 2026.

Dony Oskaria, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, menjelaskan bahwa tugas utama DSI adalah mencegah praktik yang dapat mengurangi penerimaan negara dari kegiatan ekspor.

Melalui konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, Dony menyatakan, “Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki.”

Praktik under invoicing dan transfer pricing berpotensi merugikan negara karena dapat menurunkan nilai ekspor yang dilaporkan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap transaksi ekspor SDA dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dony menambahkan, “Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel.”

Pemerintah juga menegaskan bahwa kehadiran DSI tidak akan mengganggu hubungan bisnis yang telah terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.

Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini sedang mengembangkan sistem digitalisasi. Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh transaksi ekspor SDA secara lebih terbuka dan terukur, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dony berharap para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir dengan implementasi kebijakan ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha yang selama ini telah berjalan dengan baik.

“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.