Otto Hasibuan Kembali Digugat, Kali Ini Bersama Tiga Warga

oleh -5 Dilihat
Otto Hasibuan Kembali Digugat, Kali Ini Bersama Tiga Warga

KabarDermayu.com – Otto Hasibuan kembali menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, ia digugat oleh tiga orang warga yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan masyarakat.

Gugatan yang dilayangkan adalah jenis citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Tiga penggugat tersebut adalah Andi M Ashari Makkasa yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang berstatus sebagai mahasiswa.

Mereka menuntut Otto Hasibuan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dirujuk adalah nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024. Inti dari putusan tersebut adalah larangan bagi pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Para penggugat mengingatkan bahwa putusan MK secara tegas menyatakan pimpinan organisasi advokat wajib menonaktifkan diri dari jabatannya jika diangkat menjadi pejabat negara. Hal ini penting untuk menjaga independensi profesi advokat.

Dalam gugatannya, para perwakilan masyarakat juga meminta Presiden terpilih, Prabowo, untuk menerbitkan kebijakan atau regulasi. Regulasi ini diharapkan mewajibkan Prof. Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan. Jabatan yang dimaksud adalah sebagai Penyelenggara Negara, yaitu Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Republik Indonesia, dan sebagai Pimpinan Organisasi Advokat.

Andi M Ashari Makkasa, salah satu penggugat, menambahkan bahwa jika Presiden Prabowo enggan mengeluarkan kebijakan tersebut, maka Presiden diminta untuk menonaktifkan Otto Hasibuan dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas.

Ia menegaskan bahwa sikap tegas ini diperlukan karena Otto Hasibuan dinilai tidak mematuhi putusan MK. Putusan tersebut secara spesifik mengatur pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, yaitu paling lama dua periode, dan mewajibkan pelepasan jabatan saat diangkat sebagai pejabat negara.

Selain Otto Hasibuan, gugatan citizen lawsuit ini juga ditujukan kepada Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan juga telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Otto Hasibuan. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Balikpapan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.