KabarDermayu.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Setelah menaikkan suku bunga acuannya menjadi 5,50 persen pada Senin, 9 Juni 2026, otoritas moneter ini juga menaikkan suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing di Indonesia. Kenaikan suku bunga SRBI ini dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar. Tujuannya adalah agar investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara lain.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung oleh investor asing. BI juga memberikan insentif tambahan berupa penurunan tingkat lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing.
Fasilitas lindung nilai ini sebelumnya telah diberikan BI melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian diteruskan kepada BI. Sementara itu, penentuan tingkat swap reguler tetap diberikan sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Selain itu, BI juga membuka kembali lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Sasaran utamanya adalah menjaga pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap dalam kisaran dua digit atau di atas 10 persen.
Perry menambahkan bahwa perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter. Ini akan menggantikan mekanisme lain yang sebelumnya ditempuh, seperti pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder.
BI juga terus meningkatkan intensitas operasi moneter, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas). Hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Operasi moneter Rupiah ditingkatkan dengan membuka lelang SRBI dua kali dalam seminggu.
Sementara itu, penguatan operasi moneter valas terus dilakukan melalui peningkatan intensitas intervensi. Intervensi ini meliputi transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Lebih lanjut, BI berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah secara sinergis. Koordinasi ini memastikan kebijakan moneter dan fiskal berjalan seirama, saling mendukung, dan memperkuat kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama.
Perry merinci langkah-langkah koordinasi tersebut. Pertama, meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing, khususnya pada SRBI dan SBN, sesuai mekanisme pasar. Kedua, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Hal ini juga mencakup pengelolaan kas Pemerintah yang tetap berada di BI. Dengan demikian, operasi moneter dan fiskal dapat saling mendukung dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. BI meyakini fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global.





