Polri Buka Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas Setelah UU Baru Disahkan

oleh -5 Dilihat
Polri Buka Pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas Setelah UU Baru Disahkan

KabarDermayu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan inklusivitas dalam institusinya dengan membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas. Langkah ini sejalan dengan pengesahan undang-undang baru yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas.

Komitmen ini ditegaskan melalui penyelenggaraan Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026. Acara ini menjadi wadah penting untuk membahas dan memajukan kebijakan rekrutmen yang lebih merangkul.

Brigjen Erthel Stephan, yang menjabat sebagai Karodalpers SSDM Polri, menjelaskan bahwa sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas dimulai pada tahun 2016, Polri telah melakukan berbagai penyesuaian. Penyesuaian ini mencakup aspek regulasi, kebutuhan organisasi, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel.

Proses inklusi ini tidak hanya menuntut kesiapan dari para penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja sama dengan rekan-rekan penyandang disabilitas. Erthel menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.

“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.

Saat ini, fokus rekrutmen Polri masih pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, meliputi disabilitas motorik dan sensorik. Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri akan melakukan kajian dan klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang paling tepat.

“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.

Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, memberikan apresiasi tinggi atas langkah Polri dalam membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, kebijakan ini sangat sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang secara tegas mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan bagi mereka.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.

Eka berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi teladan bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah lainnya dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas. Ia menekankan bahwa rekrutmen ini dapat menjadi contoh nyata bagaimana sebuah institusi dapat membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari. Ia menilai langkah Polri merupakan bagian krusial dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan, serta berkontribusi pada penciptaan organisasi yang lebih inklusif.

“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” kata Dwi Ayu.

Lebih lanjut, Dwi Ayu menyoroti pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menekankan bahwa penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sangat sensitif terhadap aspek disabilitas.

Melalui forum diskusi ini, Polri menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan rekrutmen yang inklusif. Hal ini bertujuan untuk membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dan membangun organisasi kepolisian yang mampu mengakomodasi keberagaman kompetensi.

Langkah Polri ini diharapkan dapat menjadi pionir bagi institusi lain untuk mengadopsi kebijakan serupa, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.