Tiga Kader Muhammadiyah Ajukan Gugatan Terkait Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Idul Fitri ke MK

oleh -8 Dilihat
Tiga Kader Muhammadiyah Ajukan Gugatan Terkait Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Idul Fitri ke MK

KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama. Pokok perkara yang diuji adalah mengenai sidang isbat untuk penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, ini merupakan bagian dari proses pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Permohonan pengujian materiil ini diajukan oleh tiga orang kader Muhammadiyah. Mereka adalah Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Ketiganya merupakan pemohon dalam perkara ini.

Fokus gugatan mereka adalah Pasal 52A beserta penjelasannya dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Para pemohon menilai pasal dan penjelasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa pengadilan agama berwenang memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam menentukan awal bulan pada tahun Hijriah.

Sementara itu, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama merinci lebih lanjut. Disebutkan bahwa pengadilan agama selama ini diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang melihat hilal. Hal ini dilakukan dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

Selain itu, penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan waktu shalat.

Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan penjelasannya ini telah menimbulkan kerugian konstitusional. Kerugian ini terutama dirasakan oleh mereka yang berpegang teguh pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari ibadah lainnya.

Kerugian tersebut timbul karena penjelasan dalam norma tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama. Menteri Agama dapat menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.

Penetapan isbat oleh Menteri Agama inilah yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan hari keagamaan secara nasional. Hal ini dianggap oleh para pemohon sebagai sebuah ketidakadilan.

Konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut, menurut para pemohon, menjadikan metode rukyat hilal sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara. Metode ini mendapatkan pengakuan sebagai penetapan nasional.

Di sisi lain, metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak mendapatkan pengakuan yang setara. Hal ini menimbulkan perlakuan yang dianggap diskriminatif.

Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon yang berdasarkan metode hisab menjadi kurang mendapat kepastian hukum. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam pengakuan metode penentuan.

Para pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai penjelas norma. Penjelasan tersebut justru dianggap mempersempit dan menambah norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh pasal.

Ada tiga poin utama yang disoroti oleh pemohon terkait penjelasan pasal tersebut. Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal, padahal tahun Hijriah terdiri dari 12 bulan.

Kedua, penambahan norma baru melalui frasa “dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.” Frasa ini dianggap menambah cakupan kewenangan.

Ketiga, adanya penambahan norma baru mengenai kewenangan pengadilan agama untuk memberikan keterangan atau nasihat terkait perbedaan penentuan arah kiblat dan waktu shalat.

“Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma,” ujar Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon.

Ia menjelaskan bahwa di satu sisi, batang tubuh pasal mengatur secara umum mengenai isbat kesaksian rukyat hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah. Namun, di sisi lain, penjelasannya membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal, serta menambahkan kewenangan yang tidak dirumuskan dalam pasal utama.

“Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru,” tegasnya.

Menurut Juanda, penjelasan pasal tidak seharusnya memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Jika penjelasan justru menambah norma baru, maka hal tersebut akan menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.

Sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Agama ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Ia didampingi oleh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada para pemohon. Ia menyarankan agar pemohon mempertajam kedudukan hukum mereka dan memperkuat posita atau pokok-pokok gugatan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon untuk mencermati kembali pasal yang diuji serta petitum atau tuntutan yang diajukan.

Ketua MK Suhartoyo pun memberikan saran kepada para pemohon. Ia meminta pemohon untuk membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan benar-benar dirugikan dengan berlakunya norma terkait isbat awal bulan Hijriah.

“Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,” jelas Suhartoyo.