Pembahasan UU Polri Libatkan Masyarakat Secara Penuh

oleh -2 Dilihat
Pembahasan UU Polri Libatkan Masyarakat Secara Penuh

KabarDermayu.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa proses penyusunan dan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Habiburokhman menyatakan bahwa prinsip meaningful participation telah dimaksimalkan sejak tahap awal penyusunan undang-undang tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPR pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyusunannya, pihaknya telah menggelar sebanyak 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa hingga para ahli.

Lebih lanjut, Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan pandangan dari kalangan akademisi serta masyarakat umum di sejumlah perguruan tinggi.

Habiburokhman merinci bahwa Komisi III telah melakukan kunjungan ke 12 provinsi untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan universitas di daerah.

Selain kunjungan lapangan, Komisi III juga mengundang 16 pakar ilmu hukum untuk memberikan pandangan. Sebanyak 6 kelompok masyarakat dan 3 kelompok mahasiswa juga turut memberikan masukan terkait upaya reformasi institusi Polri.

Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR telah menerima total 124 masukan tertulis dari masyarakat. Masukan-masukan ini menjadi bahan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Ia mengklarifikasi bahwa setelah tanggal 25 Mei 2026, Komisi III kembali mengadakan 12 RDPU untuk menerima masukan dari masyarakat. Dalam RDPU tersebut, hadir 6 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, serta 3 kelompok mahasiswa. Sebelumnya, ia sempat menyebutkan jumlah pakar ilmu hukum yang berbeda.

Habiburokhman menegaskan kembali bahwa jumlah pakar ilmu hukum yang memberikan masukan adalah 16 orang, bukan 6. Ia juga menyebutkan adanya 124 masukan tertulis yang diterima. Setelah proses pembahasan yang intensif, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya.