Inflasi Minim: Angkutan Barang Tak Pakai Pertamax, Purbaya Yakin

oleh -7 Dilihat
Inflasi Minim: Angkutan Barang Tak Pakai Pertamax, Purbaya Yakin

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi nasional.

Alasan utama dari perkiraan tersebut adalah karena Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang notabene tidak digunakan oleh kendaraan operasional yang vital bagi pergerakan ekonomi.

Kendaraan pengangkut barang maupun angkutan umum, menurut Purbaya, cenderung menggunakan BBM jenis lain yang lebih terjangkau atau bahkan bersubsidi.

Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kenaikan harga Pertamax tidak akan serta-merta mendongkrak harga barang dan jasa secara luas.

“Dampaknya harusnya relatif minim karena kan pertamax enggak dipakai angkutan barang,” ungkap Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Ia kembali menegaskan bahwa penggunaan Pertamax tidak umum pada sektor transportasi yang krusial bagi distribusi barang maupun layanan publik.

“Bukan buat angkutan umum, angkutan barang tidak pakai (Pertamax),” imbuhnya lebih lanjut.

Pernyataan Menteri Keuangan ini menyusul pengumuman resmi dari Pertamina Patra Niaga mengenai penyesuaian harga untuk BBM non subsidi, yaitu Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).

Perubahan harga ini mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 10 Juni 2026.

Rincian penyesuaian harga tersebut menetapkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green dibanderol seharga Rp17.000 per liter.

Kenaikan harga ini cukup signifikan, di mana Pertamax mengalami peningkatan sebesar Rp3.950 per liter dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp12.300.

Sementara itu, Pertamax Green mengalami kenaikan sebesar Rp4.100 per liter, dari harga awal Rp12.900.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumtabun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang lebih baik.

Ia menambahkan bahwa proses penyesuaian harga ini telah melalui koordinasi mendalam dengan pihak pemerintah dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Pertimbangan utama lainnya dalam penetapan harga adalah dinamika perkembangan harga minyak mentah dunia.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Robert dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2026.