PTPN III & KPK: Perjanjian Penanganan Pengaduan

oleh -8 Dilihat
PTPN III & KPK: Perjanjian Penanganan Pengaduan

KabarDermayu.com – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, sebagai induk dari Holding Perkebunan Nusantara, telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perjanjian ini berfokus pada penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan PTPN Group.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

Denaldy Mulino Mauna menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ia menekankan bahwa PKS ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan PTPN Group dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Kerja sama ini juga selaras dengan agenda strategis nasional dalam pemberantasan korupsi.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebelumnya. Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin yakin dalam melangkah, terutama dalam menjalankan program hilirisasi yang melibatkan banyak komoditas dan pemangku kepentingan,” ujar Denaldy dalam keterangannya pada Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas organisasi.

Melalui PKS ini, kedua belah pihak akan bersinergi dalam penguatan regulasi, pengelolaan pengaduan, penanganan kasus, hingga sinergi data.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan efektif, memberikan dampak positif bagi PTPN Group, serta berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” harapnya.

Di sisi lain, Eko Marjono dari KPK menegaskan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas,” tegas Eko.

Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem pelaporan merupakan aspek krusial dalam pencegahan korupsi di lingkungan organisasi.

Dalam hal ini, Whistleblowing System yang terintegrasi berfungsi sebagai kanal pengaduan sekaligus sarana manajerial bagi pimpinan untuk memitigasi risiko.

“KPK terus mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN untuk menyediakan sistem pelaporan yang efektif, karena berbagai praktik kecurangan atau fraud sering kali dapat dideteksi melalui laporan yang masuk,” ujarnya.

Sebelumnya, PTPN III dan KPK telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.

Denaldy Mulino Mauna menyampaikan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan PTPN Group.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut adalah bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), sekaligus mendukung agenda strategis nasional.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin yakin dalam melangkah, terlebih dalam menjalankan program hilirisasi yang masuk ke banyak komoditas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan,” kata Denaldy dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk semakin memperkuat sistem pengawasan dan integritas organisasi.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak akan bersinergi dalam penguatan regulasi, pengelolaan pengaduan, penanganan kasus, hingga sinergi data.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan efektif, sehingga tidak hanya memberikan dampak positif bagi PTPN Group, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola organisasi yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya integritas,” kata Eko.

Ia menambahkan, penguatan sistem pelaporan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan organisasi.

Dalam konteks tersebut, Whistleblowing System yang terintegrasi menjadi instrumen penting, tidak hanya sebagai kanal pengaduan, tetapi juga sebagai sarana manajerial bagi pimpinan dalam memitigasi risiko.