39 Pemda Tak Gaji PPPK, Purbaya Buka Suara, Responnya Begini

oleh -7 Dilihat
39 Pemda Tak Gaji PPPK, Purbaya Buka Suara, Responnya Begini

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai isu yang beredar bahwa sebanyak 39 Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mampu membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Purbaya memastikan bahwa persoalan ini akan segera dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan informasi mengenai adanya 39 Pemda yang menghadapi kendala dalam pembayaran gaji PPPK.

Menurut Tito, jika porsi belanja pegawai suatu daerah melampaui 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Pemda tersebut memerlukan tambahan bantuan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ungkapnya.

Sebagai catatan, pemerintah telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Ketentuan ini berlaku mulai tahun anggaran 2027, sesuai dengan amanat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya melebihi batas 30 persen. Hanya 48 kabupaten yang tercatat memiliki belanja pegawai di bawah ambang batas tersebut.

Oleh karena itu, para Pemda diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap anggaran dan kegiatan yang mereka miliki. Pengurangan atau penundaan prioritas kegiatan yang dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat menjadi salah satu langkah yang disarankan.