KabarDermayu.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menyuarakan kekhawatirannya terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga BBM ini dipastikan akan memicu inflasi.
Menurut Misbakhun, kenaikan harga BBM selalu beriringan dengan kenaikan angka inflasi. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan angka pasti mengenai persentase inflasi yang diprediksi akan terjadi akibat kenaikan harga Pertamax. Ia juga menyoroti bahwa Pertamax merupakan jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Misbakhun membandingkan dengan BBM industri yang dampaknya terhadap tekanan inflasi bisa lebih besar. Namun, untuk Pertamax, ia menekankan bahwa mayoritas pengguna adalah masyarakat umum.
Ia memperkirakan bahwa setelah Pertamax mengalami kenaikan harga, masyarakat akan cenderung beralih ke jenis BBM lain yang harganya lebih terjangkau. Namun, ia mengakui bahwa dampak rinci dari kenaikan harga Pertamax ini belum dapat dijelaskan secara mendalam.
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah sempat menunda kenaikan harga BBM. Penundaan ini terjadi ketika produk Pertamax Plus dan Pertamax Turbo sudah mengalami penyesuaian harga, namun Pertamax belum ikut dinaikkan.
Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini berlaku efektif mulai 10 Juni 2026.
Berdasarkan siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta pada Selasa, harga Pertamax (RON 92) sebagai bahan bakar non-subsidi mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan formula harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut perusahaan, keputusan penyesuaian harga ini diambil setelah berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator. Mekanisme evaluasi berkala menjadi pertimbangan utama, termasuk perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar secara keekonomian.
Roberth menambahkan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, “Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal.”
Perusahaan juga memberikan jaminan mengenai ketersediaan pasokan BBM. Pertamina memastikan bahwa pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Indonesia.
“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina,” kata Roberth.
Pertamina juga menginformasikan bahwa harga produk bahan bakar lainnya, selain Pertamax dan Pertamax Green, tidak mengalami kenaikan.
Adapun harga produk bahan bakar non-subsidi yang tetap berlaku adalah Pertamax Turbo (RON 98) seharga Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) seharga Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) seharga Rp24.800 per liter.





