KabarDermayu.com – Sebuah video yang beredar di media sosial telah menimbulkan kehebohan publik. Video tersebut diduga memperlihatkan seorang pria melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seekor anjing di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekaman ini sontak memicu kemarahan dan kecaman dari para pengguna internet. Akibatnya, pihak kepolisian pun akhirnya memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang pria sedang berada di dalam kafe dan berinteraksi dengan seekor anjing. Namun, narasi yang menyertai video itu mengindikasikan bahwa interaksi tersebut kemudian berlanjut pada dugaan perbuatan yang tidak pantas terhadap hewan tersebut.
Penyebaran video ini di berbagai platform media sosial menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini.
Menanggapi viralnya video tersebut, Polsek Penjaringan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa pria yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dimintai keterangan.
Kapolsek Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Polisi Agta Wijaya, menyatakan bahwa proses pendalaman kasus ini masih terus dilakukan oleh para penyidik. Ia menyampaikan hal tersebut pada hari Kamis, 11 Juni 2026.
Meskipun pria tersebut telah diperiksa, polisi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau detail kasus yang sedang ditangani. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan fakta-fakta yang ada serta alat bukti yang relevan.
Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus dugaan pelecehan hewan ini. Agta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
Kasus ini berpotensi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidana yang dimaksud telah terpenuhi. Ia menambahkan bahwa proses hukum sedang dipersiapkan untuk penyidikan.
Terkait potensi pidananya, Agta menyebutkan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 337 KUHP sendiri mengatur tentang penganiayaan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap hewan. Hukuman yang mengancam pelakunya adalah pidana penjara maksimal satu tahun.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian yang terekam dalam video viral tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.





