Brigadir Rizka Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir Esco

oleh -3 Dilihat
Brigadir Rizka Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir Esco

KabarDermayu.com – Brigadir Rizka Sintiani, istri dari almarhum Brigadir Esco Faska Rely, telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, pada Jumat di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dakwaan tersebut diperkuat dengan penyesuaian pidana berdasarkan Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang berujung pada kematian.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai penganiayaan berat ini terjadi di dalam rumah tangga terdakwa dan korban, tempat mereka tinggal bersama kedua anak mereka.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut diketahui terjadi pada pertengahan Agustus 2025.

Keterangan saksi anak yang menyaksikan langsung perbuatan terdakwa menjadi salah satu bukti penguat.

Selain itu, bukti-bukti lain juga turut memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Pemeriksaan bukti digital forensik terhadap jejak percakapan di aplikasi WhatsApp antara korban dan terdakwa juga menunjukkan adanya kesesuaian.

Hasil autopsi forensik, tes kejujuran, dan pemeriksaan psikolog juga menguatkan temuan-temuan di persidangan.

Terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Salah satu barang bukti yang diduga digunakan terdakwa untuk menganiaya korban adalah gunting.

Meskipun tidak ditemukan bercak darah pada gunting tersebut, ahli psikolog berpendapat bahwa hal ini merupakan upaya terdakwa untuk menghilangkan bukti.

Bekas jeratan pada leher korban dipastikan oleh ahli otopsi forensik sebagai tanda post mortem, yang muncul setelah kematian.

Hakim menilai adanya bekas jeratan tersebut sebagai upaya terdakwa untuk mengalihkan fakta kejadian yang sebenarnya.

Upaya terdakwa menghalangi penyidikan juga terlihat dari pemberian kode pembuka ponsel korban yang salah kepada penyidik.