Usulan Anggaran Tambahan Rp272,4 Miliar dari KY, untuk Apa?

oleh -9 Dilihat
Usulan Anggaran Tambahan Rp272,4 Miliar dari KY, untuk Apa?

KabarDermayu.com – Komisi Yudisial (KY) mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp272,4 miliar untuk tahun anggaran 2027. Usulan ini diajukan di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp148,5 miliar, dengan tujuan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY, Arie Sudihar, menjelaskan bahwa pagu indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas hanya mencapai 35,2 persen dari rancangan awal yang diajukan oleh KY. Kesenjangan ini yang mendasari kebutuhan adanya penambahan anggaran.

“Kami memohon tambahan anggaran melalui pimpinan dan anggota Komisi III yang terhormat. Diusulkan tambahan sebesar total Rp272,4 miliar, sehingga harapan kami pagu alokasi anggaran KY untuk tahun 2027 menjadi Rp420.988.793.000,” ujar Arie dalam forum rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juni 2026.

Lebih lanjut, Arie merinci bahwa total pagu indikatif KY untuk tahun anggaran 2027 adalah Rp148.512.906.000. Dana ini dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp110,3 miliar dan belanja nonoperasional sebesar Rp38,1 miliar.

Namun, dengan pagu yang ada, belanja pegawai hanya dapat dipenuhi selama 11 bulan. Hal ini dikarenakan alokasi pagu indikatif belum memperhitungkan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berlangsung sejak Juni 2026.

Selain itu, belanja operasional untuk pemeliharaan kantor hanya dapat terpenuhi sebesar 37,42 persen dari total kebutuhan. Kebutuhan pemeliharaan kantor KY, kantor penghubung KY, rumah jabatan anggota KY, fasilitas kedinasan pimpinan dan anggota KY, serta langganan dan perpanjangan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas menjadi tidak dapat terakomodasi sepenuhnya.

“Sehingga, dukungan perkantoran untuk kebutuhan pelaksanaan tugas, pegawai, serta anggota KY tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Arie.

Arie menambahkan bahwa pagu indikatif juga belum mampu memenuhi seluruh kegiatan pada program teknis untuk satu tahun anggaran penuh. “Kegiatan pada program dukungan manajemen seluruhnya tidak teralokasi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, KY mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp272.475.887.000. Dana tambahan ini akan dialokasikan untuk beberapa pos, termasuk belanja operasional yang mencakup biaya haji, tunjangan, serta pemeliharaan perkantoran senilai Rp80,1 miliar.

Usulan tambahan anggaran juga ditujukan untuk mendukung proyek prioritas nasional. Di antaranya adalah penguatan dan integrasi database rekam jejak hakim sebesar Rp1,1 miliar, pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta teknis hukum dan peradilan senilai Rp6,9 miliar, hingga pengukuran indeks integritas hakim yang membutuhkan anggaran Rp5 miliar.

“KY berkomitmen penuh untuk mendukung program prioritas nasional. Namun, porsi anggaran yang tersedia per program mengalami kekurangan untuk membiayai kegiatan yang ada dan mencapai target output yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh KY. Pernyataan ini disampaikan di akhir rapat yang berlangsung.