KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya indikasi pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat.
Menurut Sugiat, program MBG justru merupakan wujud konkret pemenuhan hak dasar masyarakat, yang termasuk dalam cakupan hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi dan sosial.
“Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa MBG merupakan manifestasi pemenuhan HAM yang mencakup hak atas pangan yang memadai, kebebasan dari kelaparan, peningkatan taraf kehidupan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak demi peningkatan kualitas hidup.
Sugiat menekankan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan kebebasan dari kelaparan tidak dapat tercapai secara optimal tanpa intervensi dari negara. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa menyimpulkan pelaksanaan MBG sebagai pelanggaran HAM adalah keliru.
Meskipun demikian, Sugiat mengakui bahwa program MBG masih memiliki kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tata kelola atau adanya penyimpangan dalam implementasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Adanya fakta bahwa tata kelola program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian mengenai pelanggaran HAM harus didasarkan pada fungsi pemantauan yang melibatkan proses penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu peristiwa.
“Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,” pungkas Sugiat.





