Patriot Bond: Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk Investor Borong

oleh -5 Dilihat
Patriot Bond: Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk Investor Borong

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan imbauan kepada para investor untuk segera memborong surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.

Pemerintah menjamin akan memberikan perlakuan khusus bagi investor yang berinvestasi pada kedua jenis surat utang ini. Perlakuan khusus tersebut mencakup tidak adanya penelusuran terhadap asal-usul uang yang digunakan untuk pembelian.

Hal ini berlaku meskipun dana tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sah.

Menkeu Purbaya secara spesifik memberikan tenggat waktu enam bulan bagi para investor untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Jika Anda memiliki banyak uang, segera masuk ke situ (Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Seperti yang saya katakan, saya beri waktu enam bulan untuk masuk,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi memfasilitasi pencucian uang, Purbaya berpendapat bahwa tujuan utamanya adalah untuk menarik dana tersebut masuk ke dalam sistem keuangan nasional.

Meskipun asal-usul dana tidak akan diperiksa, Purbaya menegaskan bahwa aspek perpajakan dari aset lain milik investor tetap akan menjadi perhatian pemerintah.

“Agar uang itu masuk ke sistem, daripada uangnya terus berada di luar. Memang ada sedikit kerugian, tetapi menurut saya, yang terpenting adalah uang itu masuk ke ekonomi kita dan bisa kita gunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Pemerintah memang berencana memberikan perlakuan istimewa bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru. Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus ini dari berbagai tuntutan.

Tuntutan tersebut meliputi penuntutan tindak pidana umum, penuntutan tindak pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, serta segala bentuk gugatan perdata.

Lebih lanjut, UU P2SK dalam Pasal 50A ayat (5) menegaskan jaminan dan perlindungan negara atas pembelian instrumen surat utang khusus (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) dari:

  • (1) Penuntutan tindak pidana umum
  • (2) Penuntutan tindak pidana khusus, termasuk di dalamnya tindak pidana perpajakan
  • (3) Segala bentuk gugatan secara perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian kutipan dari Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.

Pada ayat (6) beleid yang sama, disebutkan bahwa data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan bukti hukum di pengadilan. Selanjutnya, ayat (7) menekankan bahwa perlakuan khusus ini hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.