KabarDermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dilakukan dengan cermat melalui harmonisasi regulasi yang sudah ada.
Hal ini penting agar peraturan baru yang dihasilkan dapat memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau pertentangan norma hukum.
“Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI,” ujar Bima Arya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak bisa lepas dari kerangka regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.
Oleh karena itu, proses penyusunan naskah akademik harus mempertimbangkan berbagai ketentuan yang sudah berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.
Bima Arya merinci beberapa regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi. Ini mencakup UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, juga UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Di sisi lain, Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah berciri kepulauan.
Tantangan tersebut meliputi konektivitas, pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah selama ini terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.
“Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Bima Arya, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Hal ini penting mengingat wilayah-wilayah tersebut memiliki ciri geografis yang khusus.
Oleh karena itu, proses pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan nasional.
Bima Arya juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang diketuai Mercy Chriesty Barends.
Turut hadir pula Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta para wakilnya.
Selain itu, hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
Perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara juga turut serta dalam rapat tersebut. (LAN)





