KabarDermayu.com – Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan berencana memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan. Pemberian amnesti ini dijadwalkan bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, yaitu pada 17 Agustus 2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Pernyataan tersebut diungkapkan saat acara kick off nasional skrining Tuberkulosis (TBC) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Senin, 29 Juni 2026.
“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus Andrianto.
Menyikapi rencana ini, Agus Andrianto memberikan imbauan kepada seluruh warga binaan. Ia mendorong mereka untuk mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang ada di lapas dengan sungguh-sungguh. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peluang mereka untuk memperoleh amnesti dari Presiden.
“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” tuturnya.
Agus Andrianto menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian amnesti ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas penghuni yang kerap terjadi di berbagai lapas dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Lebih spesifik, amnesti ini direncanakan akan menyasar warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun. Namun, penerima amnesti tidak akan langsung dibebaskan begitu saja. Mereka akan diwajibkan untuk mengikuti program komponen cadangan (komcad) sebagai bagian dari upaya membangun kedisiplinan pasca menjalani masa pidana.
“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pelaksanaannya tentu memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam kesempatan yang sama, Agus Andrianto juga menyoroti isu kelebihan kapasitas dan kepadatan penghuni di lapas dan rutan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kesehatan para warga binaan, termasuk meningkatkan risiko penularan penyakit seperti TBC.
Untuk mengatasi masalah kesehatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, tengah menggelar skrining TBC secara nasional. Program ini mencakup 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia, dengan target skrining terhadap 272.573 warga binaan pemasyarakatan.





