Nadiem Makarim Menangis Divonis 10 Tahun Penjara: Tak Tahu Harus Minta Tolong Siapa

oleh -2 Dilihat
Nadiem Makarim Menangis Divonis 10 Tahun Penjara: Tak Tahu Harus Minta Tolong Siapa

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dikabarkan divonis 10 tahun penjara. Vonis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).

Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem Makarim mengungkapkan rasa keberatan atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujar Nadiem dengan nada bergetar, seperti dikutip dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Juli 2026.

Air mata tak terbendung membasahi pipinya saat Nadiem menyatakan kebingungannya mencari pertolongan untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. Ia merasa tidak tahu lagi harus bersandar kepada siapa dalam memperjuangkan haknya.

“Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” ungkapnya dengan suara parau.

Satu-satunya harapan yang tersisa bagi Nadiem adalah dukungan dari masyarakat Indonesia. Ia pun memohon doa dan dukungan agar dapat memenangkan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

“Harapan satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” tegas Nadiem.

Ia berjanji akan terus berjuang demi keluarga, anak-anaknya, serta seluruh masyarakat Indonesia yang masih dicintainya. Nadiem menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah dalam memperjuangkan kebenaran.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!” pungkasnya dengan penuh semangat.

Sebelumnya, Nadiem Makarim memang telah dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

Apabila Nadiem tidak mampu membayar denda tersebut, maka harta benda atau pendapatannya akan disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban denda.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” terang hakim lebih lanjut.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkap hakim.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tutup hakim.