Penyelidikan KPK: Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Seharga Rp2,75 Miliar

oleh -4 Dilihat
Penyelidikan KPK: Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Seharga Rp2,75 Miliar

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby diduga telah menerima dua unit mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp2,75 miliar. Penerimaan mobil tersebut diduga terkait dengan praktik suap jual beli jabatan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun ini.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Suhardiman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), diduga menerima satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Mobil mewah tersebut, yang ditaksir bernilai Rp700 juta, diduga diberikan sebagai suap terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Kemudian, saat menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman kembali diduga menerima pemberian mewah lainnya. Kali ini, ia menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar.

Pemberian mobil kedua ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dengan penerimaan dua unit mobil tersebut, total nilai gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman mencapai Rp2,75 miliar.

Taufik Husein menyatakan bahwa kedua peristiwa dugaan penyuapan ini menunjukkan adanya peningkatan nilai suap yang diterima. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Juli 2026.

Lebih lanjut, Taufik Husein mengungkapkan bahwa kedua unit mobil mewah tersebut diterima Suhardiman dari seorang pihak bernama Zulkarnain (ZKN).

“ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni 2026, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi ini berhasil mengamankan total 10 orang.

Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Menyusul OTT tersebut, KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya akhirnya memenuhi panggilan KPK dan menyerahkan diri, kemudian dijemput oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.