KPK Temukan Istilah Uang ‘Klik’ dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Melibatkan Silmy Karim

oleh -11 Dilihat
KPK Temukan Istilah Uang 'Klik' dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Melibatkan Silmy Karim

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berlangsung di Polresta Denpasar, Bali. Fokus pemeriksaan adalah untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut mengenai setoran yang diduga dilakukan oleh biro jasa kepada oknum di lingkungan Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa besaran setoran dari biro jasa tersebut bervariasi. Nominalnya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen keimigrasian.

Dalam konteks konstruksi perkara Pasal 12e, Budi menegaskan bahwa para biro jasa ini diposisikan sebagai pihak yang menjadi korban dugaan tindak pemerasan. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum di keimigrasian.

Budi menambahkan bahwa praktik pemerasan ini bahkan memiliki istilah khusus, yaitu uang ‘klik’. Istilah ini digunakan saat proses pengajuan berbagai dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Para biro jasa diwajibkan untuk menyetorkan uang ‘klik’ tersebut. Jika tidak, proses pengurusan dokumen keimigrasian mereka akan dipersulit.

“Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang ‘klik’, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh KPK. Penguatan bukti ini penting untuk memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12e.

Para saksi yang diperiksa oleh KPK memiliki inisial GAW, GRW, STD, MNC, AGN, dan AUD. Seluruh saksi tersebut diketahui merupakan pihak yang berasal dari biro jasa.

KPK Duga Ada Aliran Dana dari Kantor Imigrasi Bali ke Silmy Karim

KPK juga menduga adanya aliran dana dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang mengarah kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Diketahui, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Keterlibatan Silmy diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat,” ucap pelaksana tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Meskipun dugaan tersebut telah muncul, Taufik belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti setoran yang diterima atau disalurkan ke pusat.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus berupaya mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan delapan orang tersangka. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi.

“Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Silmy Karim Diduga Menerima Uang Rp100 Juta Setiap Pekan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap minggunya.

Dana tersebut dilaporkan diterima dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS). Pada saat itu, Jaya Saputra menjabat sebagai Direktur Izin Tempat Tinggal dan Status Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

“Salah satunya saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo, pada Kamis, 4 Juni 2026.

KPK Tetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka

KPK telah secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, yang berlangsung sejak Selasa, 2 Juni 2026 malam.

Hasil dari operasi tangkap tangan tersebut berhasil mengamankan belasan orang. Selain itu, KPK juga menyita puluhan barang bukti, termasuk kendaraan dan sepeda, yang diduga berasal dari berbagai pihak terkait.

Berikut adalah daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  • Silmy Karim (SK): Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2025-2026 dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imipas) periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS): Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benar: Staf Subdirektorat Izin Tinggal.