Eks Menteri Agama Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK Tunda Penahanan

oleh -3 Dilihat
Eks Menteri Agama Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK Tunda Penahanan

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penangguhan ini dilakukan karena YCQ sedang sakit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan atau pembantaran ini dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan YCQ perlu menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Menurut informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama tersebut mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Pembantaran ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan YCQ. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sebagaimana mestinya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Pada 19 Maret 2026, atas permohonan keluarga, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, status ini kembali berubah, dan ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Kasus ini kembali berkembang dengan penetapan dua tersangka baru oleh KPK pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026.