KabarDermayu.com – Nama Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini kini tengah menjalani proses hukum bersama beberapa pihak lainnya. Di tengah kasus yang menjeratnya, profil serta jumlah kekayaan Lodewyk Pusung juga menjadi topik pembicaraan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Lodewyk tercatat memiliki aset dengan nilai yang cukup signifikan. Mayoritas kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan.
Karier Militer hingga Menjabat sebagai Wakil Kepala BGN
Lodewyk Pusung lahir pada tanggal 27 September 1960. Ia merupakan lulusan dari Akademi Militer (Akmil) pada tahun 1985, dengan kecabangan infanteri.
Selama mengabdi di lingkungan TNI Angkatan Darat, Lodewyk menduduki berbagai posisi penting dan strategis. Sebelum memasuki masa pensiun, ia memegang jabatan sebagai Asisten Operasi Panglima TNI.
Sebelumnya lagi, ia juga pernah dipercaya untuk memimpin beberapa satuan penting, termasuk sebagai Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad, dan Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman.
Perjalanan karier militernya juga diwarnai dengan partisipasi dalam berbagai pendidikan strategis. Ia telah mengikuti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Sesko TNI, hingga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Pengalaman operasionalnya meliputi penugasan di berbagai wilayah konflik, seperti Timor Timur, Papua, dan Aceh. Selain itu, ia juga memiliki rekam jejak dalam berbagai penugasan di luar negeri.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, Lodewyk dipercaya untuk mengisi posisi sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Namun, masa jabatannya berakhir pada 2 Juni 2026, menyusul adanya perombakan jajaran pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan pergantian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama kurang lebih satu setengah tahun.
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus MBG
Satu hari setelah dicopot dari jabatannya, tepatnya pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ia menjadi salah satu dari beberapa individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025–2026.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas utama pemerintah.
Koleksi Penghargaan Selama Mengabdi
Sepanjang masa baktinya di TNI, Lodewyk Pusung telah dianugerahi berbagai penghargaan dan tanda kehormatan dari negara.
Di antara penghargaan yang diterimanya adalah Bintang Jasa Nararya, Bintang Yudha Dharma Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, serta Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.
Selain itu, ia juga memperoleh sejumlah tanda jasa Satyalancana, seperti Satyalancana Dharma Bantala, Satyalancana Wira Dharma, Satyalancana Wira Nusa, Satyalancana Kebhaktian Sosial, dan Satyalancana Kesetiaan.
Tidak hanya tanda kehormatan, Lodewyk juga mengantongi berbagai brevet militer yang menunjukkan keahliannya. Brevet tersebut meliputi Brevet Kualifikasi Para Raider, Brevet Para Dasar, Brevet Pemburu, Brevet Pelatih, dan Brevet Kualifikasi Intai Tempur (Taipur).
Harta Kekayaan Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2026, aset terbesar yang dimiliki oleh Lodewyk Pusung berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan.
Nilai total tanah dan bangunan yang dilaporkannya mencapai angka Rp66,168 miliar.
Aset-aset properti ini tersebar di beberapa wilayah strategis di Indonesia, termasuk:
- Jakarta Timur
- Depok
- Tangerang
- Bogor
- Minahasa Utara
Aset dengan nilai tertinggi yang tercatat adalah tanah seluas 2.500 meter persegi yang dilengkapi dengan bangunan seluas 756 meter persegi di Kota Depok. Aset ini dinilai senilai Rp29 miliar.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan rumah beserta tanah di Jakarta Timur yang nilainya mencapai Rp11 miliar.
Di wilayah Tangerang, Lodewyk melaporkan kepemilikan bangunan dengan nilai Rp3 miliar.
Sementara itu, di Minahasa Utara dan Bogor, ia memiliki beberapa bidang tanah serta tanah yang dilengkapi bangunan. Nilai aset di kedua daerah ini bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan ini menjadi komponen terbesar dalam laporan kekayaan yang disampaikan Lodewyk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN yang disampaikan Lodewyk telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Laporan ini tercatat sebagai laporan periodik tahun pelaporan 2025, yang disampaikan saat ia masih menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.





