KabarDermayu.com – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG sejak awal menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh besarnya anggaran negara yang digunakan serta dampaknya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut Syarief, Kejagung telah mengumpulkan berbagai data dan informasi selama periode waktu tertentu sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip VIVA dari Antara pada Jumat, 5 Juni 2026.
Kejagung Bantah Penanganan Kasus Dilakukan Mendadak
Munculnya kasus ini yang relatif cepat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Namun, Kejagung menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara mendadak.
Syarief menyatakan bahwa penyidik telah mempelajari berbagai indikasi penyimpangan secara mendalam sebelumnya. Setelah dianggap memiliki data yang cukup, penyelidikan resmi kemudian dilakukan dan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Bahkan, menurut keterangan Kejagung, berbagai polemik terkait pelaksanaan program MBG telah dipantau sejak awal tahun. Hal ini dikarenakan program tersebut merupakan salah satu proyek pemerintah yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini telah menjalani proses hukum setelah penyidik mengklaim menemukan alat bukti yang cukup.
Diduga Ada Penunjukan Mitra yang Melanggar Aturan
Penyidik menduga para tersangka telah melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Salah satu dugaan adalah terkait proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, terdapat indikasi bahwa sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi tertentu tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut juga diduga dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum.
Kasus ini mendapat perhatian besar karena MBG merupakan salah satu program strategis yang dirancang untuk menyasar masyarakat luas. Kejagung menekankan bahwa program-program yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat menjadi prioritas pengawasan demi memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru seiring berjalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Hal ini terutama disebabkan oleh keterkaitannya dengan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.





