Mengapa Polisi Belum Menetapkan Tersangka Setelah Menggeledah 12 Lokasi?

oleh -1 Dilihat
Mengapa Polisi Belum Menetapkan Tersangka Setelah Menggeledah 12 Lokasi?

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat malam, 10 Juli 2026, untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim gabungan telah melaksanakan penggeledahan di dua belas lokasi yang berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup sebuah rumah mewah di Kawasan Sentul Bogor, beberapa Money Changer dan Kafe di kawasan Cipete, serta sebuah rumah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari proses penggeledahan tersebut, para penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan jumlah yang sangat signifikan, emas batangan, serta berbagai dokumen penting lainnya.

Meskipun telah mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini. Pertanyaan pun muncul mengenai alasan di balik belum adanya penetapan tersangka tersebut.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan rampung dan dilakukan secara menyeluruh.

“Untuk tersangka di dalam perkara ini saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komperhensif dan paripurna,” ujar Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa identitas tersangka akan segera diumumkan kepada publik. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketika kembali ditanya mengenai kepastian waktu penetapan tersangka, Budi menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak akan dilakukan pada malam itu juga. Ia kembali menekankan bahwa informasi mengenai tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penyidikan gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir. Setelah menyasar dua belas lokasi, penyidik kembali melakukan penggeledahan di satu ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, yang menjadi titik penggeledahan ke-13.

Penggeledahan yang berlangsung dari Kamis, 9 Juli hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026, merupakan pengembangan dari serangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa lokasi ke-13 ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara.

“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 10 Juli 2026.