KabarDermayu.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026 terus menemui perkembangan signifikan.
Tidak hanya mengungkap dugaan permainan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kasus ini juga membongkar sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga bermasalah.
Muncul pertanyaan mengenai nasib SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka, serta ribuan barang hasil pengadaan yang disebut mengalami mark-up. Apakah seluruh aset tersebut akan disita oleh penyidik?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh objek yang masuk dalam materi penyidikan.
“Belum tentu. Belum tentu (disita). Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana,” ujar Syarief, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, dalam perkara dugaan afiliasi SPPG, fokus penyidik saat ini bukanlah pada penghentian operasional dapur MBG yang masih melayani masyarakat.
Penyidik lebih menitikberatkan pembuktian pada dokumen dan proses penunjukan mitra yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” tegasnya.
Syarief menambahkan, penyidik sedang mendalami alasan di balik lolosnya sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengelola SPPG.
“Jadi itu salah satu materi kita, materi penyidikan kita. Jadi ada yayasan-yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN, seperti itu kan.
Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini,” jelasnya.
Selain persoalan SPPG, penyidik juga tengah mengusut sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalami penggelembungan harga.
Di antaranya adalah pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Meskipun menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan barang-barang tersebut tidak akan disita apabila sudah terdistribusi dan digunakan di daerah.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan (mendukung program MBG), itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja,” katanya.
Menurut Syarief, yang lebih penting bagi penyidik adalah menelusuri proses pengadaan, aliran dokumen, hingga mekanisme penganggaran yang membuat proyek-proyek tersebut bisa terealisasi.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pembangunan tersebut diduga dilakukan melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.





